Bina Mualaf Bumi Asri

B. Rukun Iman

1. Tujuan Pembelajaran

Adapun tujuan pembelajaran materi rukun iman adalah untuk membahas secara benar dan mendalam tentang beberapa prinsip keimanan dalam Islam (rukun Iman), seperti beriman kepada Allah, Malaikat, Kitab Kitab, Rasul-Rasul, Hari Akhirat, dan Qada serta Qadar. Hakikatnya semua pondasi keimanan yang paling awal adalah keimanan yang kuat kepada Allah.

2. Pembahasan

a. Pengertian Iman

Pengertian iman dari bahasa Arab yang artinya percaya. Sedangkan menurut istilah, pengertian iman adalah membenarkan dengan hatt diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan tindakan (perbuatan). Dengan demikian, pengertian iman kepada Allah adalah membenarkan

Dengan hati bahwa Allah itu benar-benar ada dengan segala sifat keagungan dan kesempurnaan-Nya, kemudian pengakuan itu diikrarkan dengan lisan, serta dibuktikan dengan amal perbuatan secara nyata.

Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai mukmin (orang yang beriman) sempurna apabila memenuhi ketiga unsur keimanan di atas. Apabila seseorang mengakui dalam hatinya tentang keberadaan Allah, tetapi tidak diikrarkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan, maka orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai mukmin yang sempurna. Sebab, ketiga unsur keimanan tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.

b. Iman Kepada Allah

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa beriman kepada Allah berarti seorang muslim mengimani keesaan Zat-Nya, keesaan Sifat-Nya, keesaan Perbuatan-Nya, dan keesaan dalam beribadah hanya kepada Allah.

Dalam hal ini, Allah wajib diimani bersifat dengan sifat-sifat yang sempurna, dan mustahil bersifat sebaliknya. Para ulama kemudian menetapkan apa yang disebut akidah 50 sebagaimana diterangkan dalam beberapa kitab akidah Ahlusssunnah wal Jama'ah adalah akidah tentang sifat wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah; dan bagi para Nabi).

Konsep sifat wajib, mustahil, dan jaiz berangkat dari kenyataan, bahwa untuk membuktikan eksistensi mayoritas sifat tersebut meskipun terdapat dalil naqli berupa Al-Qur'an dan hadits yang merupakan sumber akidah, tetap membutuhkan penalaran akal sehat, yang dalam konteks ini dikenal hukum 'aqli yang ada tiga, yaitu wajib, mustahil, dan jaiz 'aqli.

Terlebih bagi orang yang sama sekali belum percaya terhadap eksistensi Allah sebagai Tuhan maupun eksistensi para Rasul. Bagaimana mungkin orang bisa menyakini kebenaran Al-Qur'an dan hadits sebagai dalil eksistensi Allah, sementara ia bahkan belum meyakini eksistensi Allah sebagai Tuhan dan para Rasul-Nya? Tentu ia tidak menerima Al-Qur'an dan hadits sebagai dalil pembuktiannya.

Adapun maksud istilah wajib aqli adalah segala hal yang menurut akal pasti adanya atau tidak dapat diterima ketiadaannya; maksud mustahil 'aqli adalah segala hal yang menurut akal pasti tidak ada atau tidak diterima adanya; sedangkan jaiz 'aqli adalah segala hal yang menurut akal bisa saja ada maupun tidak, atau diterima ada maupun ketiadaannya.

Lanjut ke Materi Berikutnya