Bagian Ketiga
SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mengetahui makna Islam sebagai agama, dan apa saja yang menjadi ruang lingkup serta tujuan ajaran Islam, maka pembaca juga perlu mempelajari apa saja yang menjadi sumber ajaran Islam. Bagian ketiga ini, dimaksudkan agar pembaca mendapatkan pengetahuan tentang darimana ajaran Islam itu didapatkan?
B. Pembahasan
1. Pengertian Sumber dan Dalil Ajaran Islam
Kata-kata sumber merupakan terjemahan dari kata Masdar (مصدر) jamaknya Masadir (مصادر). Sumber berarti tempat asal digalinya sesuatu. Jika disebut sumber air, maksudnya adalah tempat asal air mengalir atau mata air. Maka ungkapan mashadir al-ahkam (مصادر الأحكام) bermakna sumber-sumber hukum Islam yang merupakan tempat asal hukum itu digali.
Sebenarnya kata mashadir al-ahkam tidak ditemukan dalam literatur ushul fiqih klasik. Para Ushuliyyun (ahli ushul al-Fiqh) menyebutnya dengan al-Adillah al-Syar'iyyah, yang berarti dalil-dalil syari'at. Sebahagian ahli hukum menyamakan kedua pengertian ini karena yang ditunjuk...
Ahli hukum kontemporer membedakan kedua kata ini. Jika disebut kata masdar al-syari'ah maksudnya adalah wadah atau tempat asal digalinya norma-norma hukum dan ini bisa dilekatkan hanya pada al-Qur'an dan Hadis. Sedangkan yang lainnya, ijma' dan qiyas tidak dapat disebut sumber, karena keduanya bukan tempat asal, malah ijma' dan qiyas harus menyandarkan diri pada al-Qur'an dan hadis. Sesuatu yang tidak dapat berdiri sendiri, tidaklah mungkin disebut dengan sumber.
Sedangkan kata dalil yang berarti petunjuk, yang membawa kita menemukan sesuatu hukum tertentu dapat mencakup al-Qur'an, Hadis, Ijmak, Qiyas, Istislah, Istihsan, 'Uruf, Istishab dan lainnya. Kalaupun dibedakan, hanyalah pada persoalan disepakati atau tidak. Biasanya empat dalil hukum yang disebut pertama dinamai dengan adillah al-muttafaq (dalil-dalil yang disepakati). Sedangkan selebihnya disebut adillah al-mukhtalaf (dalil-dalil yang diperselisihkan) oleh ulama.
2. Sumber Ajaran Islam Yang Disepakati
a. Al-Qur'an
Secara etimologis, al-Qur'an bermakna "bacaan" dan "apa yang tertulis". Sedang makna terminologisnya al-Qur'an didefenisikan sebagai "Kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah SAW dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, terdapat dalam mushaf, dimulai dari surat al-Fatihah dan ditutup dengan surat al-Nas."
Dari defenisi di atas, ciri-ciri khas al-Qur'an adalah:
- Al-Qur'an merupakan Kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW.
- Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa Arab. Hal ini ditunjukkan dalam surah al-Syu'ara: 26:192–195, Yusuf: 12:2, al-Zumar: 39:28, Ibrahim: 14:4, dan lainnya. Dengan demikian, terjemahan dan penafsiran al-Qur'an tidak dapat disebut al-Qur'an. Tentu saja membaca terjemahan dan tafsirnya tidak bernilai ibadah.
- Al-Qur'an itu dinukilkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir (diturunkan oleh orang banyak kepada sejumlah...
...orang yang dari segi jumlah sangat tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta. Atas dasar itu pulalah, kemurnian al-Qur'an tetap terjaga dan terjamin sampai hari kiamat. Pernyataan ini dapat dilihat dalam al-Qur'an surah al-Hijr/15:9.
4. Membaca al-Qur'an disandang sebagai ibadah dan mendapat pahala dari Allah SWT.
5. Ciri terakhir dari al-Qur'an yang dianggap sebagai suatu bentuk kehati-hatian bagi para ulama untuk membedakannya dengan kitab-kitab lain adalah bahwa al-Qur'an dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat al-Nas. Susunan surat ini tidak boleh diubah, dan sebagai akibatnya, doa-doa yang terdapat di akhir al-Qur'an tidak dapat disebut sebagai bagian dari al-Qur'an.
Keberadaan al-Qur'an sebagai sumber ajaran/sumber hukum mengandung pengertian bahwa al-Qur'an memuat nilai-nilai Ilahiyah yang dapat dijadikan sebagai sumber motivasi, arahan, dan penuntun dalam menjalani kehidupan di dunia. Nilai-nilai inilah yang perlu diterjemahkan agar dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, pernyataan bahwa al-Qur'an sebagai sumber ajaran/sumber hukum bukanlah dalam pengertian bahwa al-Qur'an memuat segala persoalan yang ada, bahkan yang akan muncul, seperti pemahaman yang berkembang selama ini di masyarakat. Lebih keliru lagi kalau dikatakan al-Qur'an itu memuat aturan-aturan teknis yang langsung dapat diaplikasikan dalam realitas kehidupan manusia.
Apabila disebut al-Qur'an sebagai sumber ajaran dalam ekonomi Islam, maksudnya bukan bahwa al-Qur'an memuat ajaran secara lengkap tentang sistem ekonomi Islam, seperti barang dan jasa apakah yang akan diproduksi, bagaimana memproduksinya serta kepada siapa barang tersebut didistribusikan sehingga ia memiliki manfaat dalam masyarakat. Akan tetapi, maksudnya adalah bahwa al-Qur'an memuat nilai-nilai universal tentang bagaimana sebenarnya ekonomi Islam itu harus diformulasikan.
Sebagai contoh, al-Qur'an menyebut bahwa riba merupakan aktivitas ekonomi yang menimbulkan kesengsaraan masyarakat. Untuk itu, praktik riba harus dihindari (QS. Ar-Rum: 39, An-Nisa: 160–161, Ali Imran: 130, Al-Baqarah: 278–279). Dampak ekonominya adalah meningginya harga barang. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi pula harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Salah satu elemen penentuan harga adalah suku bunga. Sedangkan dampak sosialnya, para pelaku riba (rentenir)...