- Bayanu Tasyri' (membuat Syari'at)
Maksudnya adalah sunnah membuat hukum-hukum baru yang tidak disinggung al-Qur'an. Sebagai contoh, larangan Rasul mengawini wanita sekaligus dengan bibinya (dalam satu masa). (HR. Bukhari Muslim)
Begitu pentingnya keberadaan Sunnah Rasul, para ulama menempatkannya sebagai sumber dan dalil hukum setelah al-Qur'an. Ini juga diisyaratkan oleh Firman Allah dalam QS. Al-Hasyr 59:7 yang artinya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, ambillah dan apa yang dilarangnya, jauhilah."
c. Ijma'
Secara etimologis, ijma' berarti kesepakatan atau konsensus. Sedangkan menurut pengertian terminologisnya, ijma' adalah kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu masa, setelah wafatnya Rasul, terhadap sebuah persoalan baru.
Adapun syarat ijma' adalah:
- Yang melakukan ijma' adalah mujtahid yang berada pada suatu masa tertentu.
- Kesepakatan yang terjadi harus diawali dengan mengemukakan argumentasi oleh masing-masing mujtahid.
- Hukum yang disepakati adalah hukum syara' yang tidak ada penjelasannya secara rinci dalam al-Qur'an dan hadis.
- Sandaran hukum ijma' haruslah al-Qur'an dan hadis.
Contohnya adalah ijma' ulama tentang haramnya riba nasi'ah, yaitu riba akibat penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang yang mengakibatkan adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan pada awal transaksi dengan yang diserahkan kemudian.
d. Qiyas
Secara etimologis, qiyas berarti ukuran. Adapun menurut pengertian terminologisnya, qiyas adalah menghubungkan sesuatu yang tidak disebutkan nashnya dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya dalam nash disebabkan kesamaan 'illat (ratio legis) pada keduanya.
Adapun rukun qiyas adalah:
- Asal, yaitu objek yang telah ditetapkan hukumnya oleh nash.
- Far'u, yaitu objek baru yang akan ditentukan hukumnya.
- ‘Illat, yaitu sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukum.
- Hukum asal, yaitu hukum syara' yang telah ditentukan oleh nas atau ijma'.
Khamar adalah minuman yang diharamkan dalam al-Qur'an (QS. Al-Maidah: 90) karena sifatnya yang memabukkan. Sedangkan wisky atau jenis minuman memabukkan lainnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur'an. Untuk menetapkan hukumnya, digunakan metode qiyas. Karena wisky juga memabukkan seperti khamar, maka dengan qiyas, hukumnya pun sama, yaitu haram.
3. Dalil-dalil Yang Diperselisihkan
a. Maslahat
Maslahat al-mursalah didefinisikan sebagai satu bentuk kemaslahatan yang tidak didukung oleh syara' dan tidak pula ditolak atau dibatalkan oleh syara' melalui dalil yang rinci.
Maslahat sendiri bermakna meraih manfaat dan menolak mafsadat (kerusakan). Ini merupakan tujuan dari syariat Islam (maqasid al-syari'ah). Pentingnya maslahat ditunjukkan oleh pernyataan Muhammad Ma'ruf al-Dawalibi, seorang ahli hukum Islam, yang mengatakan: "Di mana saja terdapat kemaslahatan, di sanalah syari’at Allah."
Maslahat atau al-istislah merupakan dalil hukum yang diperselisihkan oleh para ulama. Kendati demikian, keberadaannya tetap penting untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer. dalam menetapkan hukum terhadap satu persoalan
Ukuran yang digunakan dalam maslahat adalah sejauh mana suatu persoalan menimbulkan kemaslahatan dan menghindarkan mudharat bagi masyarakat. Analisis terhadap hal ini harus dilakukan secara rasional dan jernih. Apabila ditemukan bahwa dampak yang ditimbulkan adalah kemaslahatan, maka hal itu diperbolehkan. Sebaliknya, jika yang muncul adalah kemudharatan, maka harus ditolak.
Contoh: Dalam al-Qur'an dan hadis tidak ditemukan ayat maupun hadis, baik secara eksplisit maupun implisit, yang memerintahkan pendirian Bank Islam. Tidak juga ditemukan dalil yang melarang pendiriannya. Namun setelah dikaji, pendirian Bank Islam menjadi penting sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat dan untuk menghindarkan umat dari jeratan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga yang eksploitatif. Karena dampaknya adalah kemaslahatan, maka pendirian Bank Islam dibolehkan, bahkan menjadi suatu keharusan.