Bina Mualaf Bumi Asri

b. Uruf

Secara etimologis 'uruf adalah sesuatu yang telah diketahui, sama dengan adat yang bermakna tradisi, kebiasaan atau praktik. Secara terminologis, 'uruf merupakan praktik yang dilakukan berulang-ulang yang dapat diterima oleh seseorang atau masyarakat yang memiliki akal sehat.

Biasanya 'uruf dibagi dua: 'Uruf Sahih yakni kebiasaan yang dilakukan dan tidak bertentangan dengan syara'. Kedua, 'Uruf Fasid, kebiasaan yang tidak dapat diterima oleh seseorang atau masyarakat yang memiliki akal sehat.

'Uruf yang dapat berfungsi sebagai dalil hukum adalah 'Uruf yang Sahih. Adapun kaedah yang digunakan adalah al-'adatu muhakkamah (adat itu dapat dijadikan dasar untuk menetapkan sesuatu).

Sebagai contoh, dalam Fiqih Syafi'i salah satu rukun jual beli adalah ijab dan kabul, di mana si pembeli mengatakan "saya beli" dan penjual menjawab "saya jual". Rukun ini digunakan untuk mengukur sah tidaknya suatu praktik jual beli. Namun di Indonesia, hal ini tidak begitu lazim dilakukan. Praktik jual beli masyarakat sejak dahulu tidak melalui ijab dan kabul dan ternyata tidak ada keburukan yang ditimbulkannya. Karena sudah merupakan tradisi, maka jual beli tanpa ijab kabul tetap dipandang sah.

c. Ijtihad, Pengertian Dan Syaratnya.

Bagaimanapun pentingnya kedudukan al-Qur'an dan hadis, namun keduanya memiliki "keterbatasan", maksudnya segala permasalahan baru yang muncul dalam kehidupan umat yang dipicu oleh perkembangan IPTEK, tidak dapat langsung dicarikan jawabannya dari kedua sumber tersebut, walaupun mungkin pesan dasarnya tercantum dalam al-Qur'an dan hadis. Pesan-pesan inilah yang akan digali dengan metode tertentu sehingga menghasilkan hukum. Upaya menggali pesan-pesan tersebut dinamai dengan Ijtihad.

Ijtihad terambil dari kata al-juhd yang berarti upaya sungguh-sungguh. Secara etimologis, ijtihad adalah mengerahkan kemampuan intelektual secara maksimal untuk menemukan hukum syara'. Orang yang melakukannya disebut dengan Mujtahid.

Ijtihad bukanlah satu pekerjaan mudah. Untuk dapat melakukannya diperlukan beberapa syarat: mengetahui bahasa Arab dengan seluk-beluknya, mengetahui al-Qur'an dengan segala ilmu-ilmu yang terkait dengannya, mengetahui Sunnah Rasul dengan segala ilmu yang berhubungan dengannya, serta memahami qiyas, ijma' dan metode lainnya.

Karena permasalahan yang berkembang semakin kompleks dan berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka seorang Mujtahid harus juga memahami dengan baik masalah yang sedang dihadapi.

Mengingat beratnya persyaratan ijtihad, sangat kecil kemungkinan syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi seseorang. Itulah sebabnya ijtihad fardiyah tidak mungkin lagi dilakukan sekarang. Yang paling mungkin adalah ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) di mana masing-masing ahli duduk bersama-sama memecahkan satu persoalan dan mencari jawaban hukumnya.

Ijtihad semakin penting untuk saat ini disebabkan satu kenyataan bahwa masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan masyarakat itu dapat berupa perubahan tatanan sosial, budaya, sosial politik, ekonomi dan lain-lain.

Dalam bidang kedokteran, muncul masalah-masalah baru seperti genetika. Dalam bidang ekonomi muncul lembaga-lembaga perbankan yang menawarkan berbagai macam produk, lembaga asuransi dengan segala permasalahan, yang harus segera dicarikan jawaban hukumnya.

Tentulah hal-hal di atas tidak dapat dijawab oleh seorang ulama yang hanya menguasai ilmu-ilmu Islam saja. Untuk memecahkan persoalan yang berkaitan dengan kedokteran, diperlukan ahli di bidang kedokteran yang dapat menjelaskan rekayasa genetika. Untuk menjawab persoalan ekonomi, diperlukan pakar ekonomi dan sebagainya. Inilah yang disebut dengan ijtihad kolektif.

Dalam kerangka menjawab persoalan kontemporer dapat dilakukan dengan dua bentuk ijtihad, yaitu: ijtihad intiqo'i (ijtihad tarjihi) dan ijtihad insya'i. Ijtihad intiqo'i adalah ijtihad yang dilakukan sekelompok orang untuk memilih pendapat para ahli fiqih terdahulu mengenai masalah-masalah tertentu. Asumsinya, mungkin masalah yang muncul hari ini memiliki kemiripan dengan masalah yang muncul pada masa lalu. Tugas para mujtahid hanyalah memilih di antara pendapat-pendapat ahli fiqih sehingga ditemukan pendapat yang lebih rajih (kuat) dan relevan dengan masalah yang ada.

Sebagai contoh, dalam masalah hukum bunga bank. Menyikapi masalah ini, para ulama dapat merujuk pendapat ulama masa lalu yang berbicara tentang riba. Jika ditemukan persamaan ‘illat (ratio legis), maka dapat ditempuh dengan metode qiyas. Jadilah hukum bunga bank sama dengan riba.

Sedangkan ijtihad insya'i adalah usaha untuk menetapkan kesimpulan hukum mengenai peristiwa-peristiwa baru yang jawabannya tidak ditemukan pada masa lalu. Sebagai contoh dapat dilihat hukum tentang reksadana syari'ah. Masalah reksadana syari'ah adalah masalah baru yang tidak ada rujukannya dalam kitab-kitab fikih. Untuk menjawabnya digunakanlah ijtihad baru. Di sinilah diperlukan pemahaman yang utuh terhadap kasus baru dengan meminta penjelasan dari ahlinya dan ketepatan dalam menggunakan metode ijtihad. Selanjutnya barulah ditetapkan hukumnya.

D. Kesimpulan

1. Yang dimaksud dengan sumber ajaran Islam adalah tempat asal digali dan ditemukannya ajaran Islam, baik dari al-Qur'an maupun al-Hadis.

2. Sumber ajaran Islam yang disepakati adalah al-Qur'an, Hadis, Ijma, dan Qiyas. Sedangkan yang diperselisihkan adalah maslahat, istihsan, 'uruf, dan lain-lain.

3. Ijtihad sebagai sebuah upaya pengerahan kemampuan intelektual mujtahid dalam rangka mengeluarkan hukum-hukum dari.

Sumbernya sangat diperlukan untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul akibat perkembangan IPTEK.

Latihan

1. Apakah yang dimaksud dengan sumber ajaran Islam?

2. Mengapa al-Qur'an disebut sebagai sumber pertama dan bagaimana posisi sunnah terhadap al-Qur'an?

3. Apakah yang dimaksud dengan ijtihad tarjihi dan ijtihad intiqo'i? Berikan contohnya.

Lanjut ke Materi Berikutnya