Bina Mualaf Bumi Asri

...akan mengeksploitasi korbannya dengan bunga yang tinggi sampai pada suatu saat ia tidak mampu lagi membayar bunga apalagi melunasi hutang. Pada akhirnya semua yang dimilikinya akan disita oleh pelaku riba sampai si korban tidak lagi memiliki apa-apa. Bisa diduga, ia akan menjadi beban sosial baru di masyarakat.

Sedangkan persoalan etikanya adalah, riba sebagai sebuah sistem ternyata menimbulkan kezaliman dan kesengsaraan bagi orang yang terlibat di dalamnya. Nilai pentingnya adalah al-Qur'an mencela sistem bunga yang melahirkan kezaliman ekonomi. Sebagai gantinya, al-Qur'an menawarkan sistem mudharabah yang mengandung nilai tolong-menolong, kemaslahatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam produk-produk perbankan Islam seperti tabungan mudharabah, musyarakah, dan lain-lain.

b. Sunnah

Sunnah (السنة) secara etimologis berarti "jalan yang biasa dilalui" atau "cara yang senantiasa dilakukan", terlepas apakah kebiasaan itu baik atau buruk. Sedangkan pengertian terminologisnya, sunnah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan.

Dari definisi di atas, sunnah dapat dibagi kepada tiga macam:

  1. Sunnah Qauliyah (Perkataan)
    Yaitu perkataan-perkataan Rasul yang disampaikan dan didengar oleh sahabat untuk selanjutnya ditransmisikan kepada generasi-generasi berikutnya.
    Misalnya hadis yang artinya: "Bahwasanya Nabi berkata, 'Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah dosanya sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya'." (Hadis diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Mas'ud)
  2. Sunnah Fi'liyah (Perbuatan)
    Yaitu perbuatan yang dilakukan Nabi, yang dilihat para sahabat untuk selanjutnya dipraktikkan dan disampaikan kepada generasi berikutnya. Contohnya, perilaku bisnis Rasul yang tidak pernah mengurangi timbangan.
  1. Sunnah Taqririyah (ketetapan/persetujuan)
    Yaitu perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan di hadapan Nabi atau dilaporkan kepadanya, tetapi Nabi hanya diam saja dan tidak mencegahnya. Sikap Nabi ini dipandang sebagai isyarat persetujuannya terhadap perbuatan atau perkataan sahabat tersebut.
b. Fungsi Sunnah Terhadap al-Qur'an

Pada pembahasan al-Qur'an telah dijelaskan bahwa sebagian besar ayat-ayat al-Qur'an diungkap dengan bahasa yang global (ijmali) yang membutuhkan penjelasan dan penafsiran. Sebagai Rasul Allah, Nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling memiliki otoritas untuk melakukannya melalui sunnah-sunnah-Nya. Dengan demikian dapat dikatakan, fungsi sunnah terhadap al-Qur'an adalah:

  1. Bayanu Tafsili (merinci)
    Maksudnya adalah merinci hukum global yang ada dalam al-Qur'an. Sebagai contoh, Allah memperintahkan sholat dalam al-Qur'an tanpa ada penjelasan tentang raka'at dan tata caranya. Sunnah Nabi yang menjelaskannya mulai dari jumlah raka'at, tata cara serta bacaan-bacaannya.
  2. Bayanu Tafsir (menafsirkan)
    Maksudnya adalah sunnah yang memberikan penafsiran terhadap ungkapan al-Qur'an yang global. Sebagai contoh, al-Qur'an melarang praktik riba, namun tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan riba. Untuk itulah sunnah Rasul menafsirkan bahwa riba adalah:
    Artinya: Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah melakukan perbuatan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah. (HR. Muslim)
  3. Bayanu Ta'kid (menguatkan)
    Maksudnya adalah sunnah menguatkan hukum yang telah diungkap al-Qur'an. Contohnya, hadis-hadis tentang riba yang berisi kecaman Rasul terhadap praktik riba. Hadis-hadis ini menguatkan ayat-ayat al-Qur'an yang berbicara tentang riba.
Lanjut ke Materi Berikutnya