Bina Mualaf Bumi Asri

Bagian Kelima

THAHARAH

A. Tujuan Pembelajaran

Seorang muslim diwajibkan mengetahui tentang tatacara bersuci atau thaharah. Karena tanpa adanya thaharah, ibadah tidak akan diterima oleh Allah Swt. Thaharah adalah kunci ibadah. Oleh karena itu, sebelum membahas seputar ibadah, pembaca akan diajak terlebih dahulu untuk mengetahui beberapa ketentuan tentang thaharah, meliputi pengertian thaharah; tatacara bersuci; media (alat) yang digunakan dalam bersuci (thaharah); dan beberapa keadaan yang mewajibkan seseorang harus bersuci.

B. Pembahasan

1. Makna Thaharah

Kata thaharah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti suci dan bersih. Jadi, masalah thaharah terkait dengan masalah kesucian dan kebersihan. Thaharah juga bisa berarti bersuci dari kotoran. Adapun yang dimaksud dengan bersuci di sini adalah bersuci dari najis; baik najis faktual (hakiki) seperti kotoran manusia maupun najis secara hukmi (dipandang sebagai najis), yaitu hadats.

Dalam al-Quran ditegaskan bahwa Allah mencintai orang-orang yang selalu menjaga kebersihan dan kesucian, seperti firman-Nya dalam Q.S. al-Baqoroh 2 ayat 222

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahnya: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri"

2. Pengertian Najis

Para ulama telah membagi najis itu menjadi sekian banyak kelompok. Ada yang mengelompokkannya berdasarkan hukum dan hakikat najis. Ada juga yang membaginya berdasarkan tingkat kesulitan untuk mensucikannya, yaitu najis berat, ringan dan sedang. Ada juga yang membaginya berdasarkan wujudnya, yaitu najis berwujud cair atau padat. Dan juga ada yang membaginya berdasarkan apakah najis itu terlihat dan tidak terlihat.

Perlu diketahui, najis ini adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah, semisal shalat. Boleh jadi sesuatu yang kotor tapi tidak najis, seperti lumpur, tanah yang mengenai pakaian. Atau kelihatan bersih tapi sudah terkena air seni, atau bersentuhan dengan anjing dan babi dalam keadaan basah atau lembab, sekalipun kelihatan bersih, tapi yang kedua ini sudah dikatakan bernajis. Di sini, najis adalah benda atau zatnya. Sesuatu yang terkena najis disebut dengan mutanajjis (bernajis). Perbedaannya, najis (zat) tidak bisa disucikan, tapi mutanajjis bisa disucikan dengan menghilangkan najis tersebut.

a. Najis Hakiki dan Hukmi

Najis hakiki adalah najis yang berbentuk benda yang hukumnya najis. Misalnya darah, kencing, tahi (kotoran manusia), daging babi. Sedangkan najis hukmi itu maksudnya adalah hadats yang dialami oleh seseorang. Misalnya, seorang yang tidak punya air wudhu itu sering disebut dengan dalam keadaan hadats kecil. Dan orang yang dalam keadaan haidh, nifas atau keluar mani serta setelah berhubungan suami istri, disebut dia berhadats besar.

Lanjut ke Materi Berikutnya