Bina Mualaf Bumi Asri

4. Istinja

a. Pengertian Istinja

Istinja secara sederhana diartikan sebagai perbuatan membersihkan kubul atau dubur. Dalam bahasa Arab, merupakan derivasi dari kata naja-yanju, yang berarti memotong atau melepas diri (qatha'a). Orang yang istinja artinya orang yang sedang berupaya melepas dirinya dari kotoran yang menempel di anggota tubuhnya. Adapun istinja dalam terminologi syariat adalah membersihkan sesuatu yang keluar dari kemaluan, kubul ataupun dubur, menggunakan air atau batu yang memenuhi syarat tertentu. Dalam bahasa Indonesia dapat diartikan dengan cebok.

b. Hukum dan Alat Beristinja

Hukum istinja adalah wajib bagi setiap orang yang baru buang air besar ataupun buang air kecil. Ulama sepakat bahwa hukum istinja dari sisa kotoran yang menempel setelah buang hajat adalah wajib. Bahkan, walau tak diwajibkan pun, tabiat setiap orang pasti mendorong untuk melakukannya. Karena tabiat yang sehat tentu risih dan terganggu dengan kotoran yang ada pada dirinya.

Alat istinja ada dua: pertama, air; dan kedua, batu atau benda lain yang memiliki kesamaan sifat dan fungsi dengannya, yaitu bukan benda cair, suci, berpotensi membersihkan najis yang melekat di kubul maupun dubur, dan bukan termasuk benda yang dimuliakan, seperti buku, roti, dan semisalnya.

Dalam istinja, orang boleh memilih tiga cara:

1. Istinja dengan batu terlebih dahulu lalu dengan air, dan ini cara terbaik;

2. Istinja dengan air saja; dan

3. Istinja dengan batu saja.

Namun, jika dibandingkan antara pilihan kedua dan ketiga, lebih baik pilihan kedua, yaitu menggunakan air. Ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi ketika orang istinja dengan batu atau benda lain yang memiliki kesamaan fungsi dengannya:

1. Minimal menggunakan tiga batu, atau satu namun memiliki tiga sisi;

2. Tiga batu tersebut dapat membersihkan tempat keluarnya kotoran, kubul atau dubur, sehingga bila belum bersih, maka harus ditambah;

3. Tidak boleh ada tetesan air atau najis lain selain tinja dan kencing yang mengenai kubul dan dubur;

4. Najis yang keluar saat buang hajat tidak boleh melewati shathah (lingkaran batas dubur), atau melewati hasyafah (pucuk zakar);

5. Najis yang dibersihkan bukan najis yang sudah kering;

6. Najis yang keluar tidak berpindah ke anggota tubuh yang lain semisal selangkangan, paha, dan lain-lain.

Bila tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, maka mustanji (seorang yang istinja) harus menggunakan air, tidak boleh menggunakan batu atau yang serupa dan sefungsi.

c. Adab-adab Istinja'

Ada beberapa adab yang dianjurkan bagi orang yang beristinja:

1. Menggunakan tangan kiri dan dimakruhkan dengan tangan kanan.

2. Istitar (memakai tabir penghalang) agar tidak terlihat orang lain.

3. Tidak membaca tulisan yang mengandung nama Allah Swt.

4. Tidak menghadap kiblat.

5. Masuk tempat buang air dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.

6. Tidak sambil berbicara.

5. Wudhu

a. Pengertian Wudhu

Wudhu adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan.

Bukan sekedar bertujuan untuk membersihkan secara fisik dari kotoran, melainkan sebuah pola ibadah yang telah ditetapkan tata aturannya lewat wahyu dari Allah Swt.

Sebelum seorang muslim melaksanakan ibadah, khususnya shalat, maka wajib dalam kondisi suci, baik suci dari hadas besar maupun hadas kecil. Untuk mensucikan dari hadas kecil dilakukan dengan cara berwudu. Wudu adalah bersuci dengan air yang dilakukan dengan cara khusus yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Lanjut ke Materi Berikutnya