Bina Mualaf Bumi Asri

b. Najis Berdasarkan Tingkat Kesulitan Mensucikannya

Ada najis yang dibedakan berdasarkan tingkat kesulitan untuk menghilangkan atau mensucikannya. Maka disebut najis berat (mughallazhah) dan najis ringan (mukhaffafah), dan di antara keduanya ada najis sedang atau pertengahan (mutawassithah). Najis di sini dikategorikan sebagai najis hakiki. Berikut kategori najis hakiki beserta cara pensuciannya:

1. Najis Ringan (mukhaffafah) adalah air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan hanya meminum air susu ibunya. Dan cara menyucikannya adalah dengan menciprati tempatnya hingga menjadi basah.

2. Najis Berat (mughallazhah) adalah anjing dan babi, serta hewan yang lahir hasil perkawinan anjing atau babi dengan hewan lain. Semisal perkawinan anjing dan kambing. Sekalipun lahir dari kambing, tetap dikategorikan najis berat. Dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan tanah. Namun sebelum dibasuh dengan air, mesti dihilangkan terlebih dulu 'ainiyah atau wujud najisnya. Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan tanah.

3. Najis Sedang (mutawassithah) adalah najis sedang, yaitu najis yang ditimbulkan karena bersentuhan dengan barang najis selain najis mukhaffafah (najis air seni bayi laki-laki sebelum usia dua tahun yang hanya mengonsumsi ASI), dan najis mughallazhah (najis babi, anjing atau turunan keduanya). Seperti bangkai binatang kecuali ikan dan belalang dan mayat manusia, darah, nanah, serta segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur. Contoh lain, seperti minuman keras; arak dan sebagainya. Termasuk juga bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong selagi hidup, dan masih banyak lagi. Dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis 'ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan.

3. Air sebagai Alat Thaharah

Air adalah media untuk mensucikan. Disebut juga bahwa air itu adalah media untuk melakukan thaharah; baik thaharah secara hakiki maupun thaharah secara hukmi (hadas). Maksudnya, air merupakan media yang berfungsi untuk menghilangkan najis, sekaligus juga berfungsi sebagai media untuk menghilangkan hadats.

Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa keadaan, terkait dengan hukumnya untuk digunakan untuk bersuci. Kebanyakan yang kita dapat di dalam kitab fiqh, mereka membaginya menjadi 4 macam, yaitu:

a. Air Mutlaq Air mutlaq adalah keadaan air yang belum mengalami proses apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan untuk bersuci, tidak tercampur benda suci ataupun benda najis. Air mutlaq ini hukumnya suci dan sah untuk digunakan bersuci, seperti air hujan, salju, embun, air laut, air sumur atau mata air, dan air sungai. Sebenarnya air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Contoh air suci yang tidak boleh digunakan sebagai alat thaharah adalah air yang boleh dikonsumsi, misalnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya, namun tidak boleh digunakan untuk mensucikan.

b. Air Musta'mal Air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci. Maksudnya adalah air yang menetes dari sisa bekas wudhu di tubuh seseorang, atau sisa bekas air mandi janabah, di mana air itu kemudian masuk lagi ke dalam penampungan yang kurang dari dua kullah (kira-kira sejumlah 270 liter). Para ulama seringkali menyebut air jenis ini sebagai air musta'mal. Air musta'mal berbeda dengan air bekas mencuci tangan, atau membasuh muka, atau bekas digunakan untuk keperluan lain selain untuk wudhu atau mandi janabah. Sehingga air bekas mandi biasa (bukan janabah), tidak disebut sebagai air musta'mal.

c. Air yang Tercampur dengan Barang yang Suci Jenis air yang ketiga adalah air yang tercampur dengan barang suci atau barang yang bukan najis. Hukumnya tetap suci. Seperti air yang tercampur dengan sabun, kapur barus, tepung dan lainnya, selama nama air itu masih melekat padanya. Namun bila air telah keluar dari kriterianya sebagai air murni, air itu hukumnya suci namun tidak mensucikan.

d. Air yang Tercampur dengan Barang yang Najis Air yang tercampur dengan benda najis itu bisa memiliki dua kemungkinan hukum, yaitu antara air itu berubah dan tidak berubah setelah tercampur benda najis itu bisa memiliki dua kemungkinan hukum, yaitu antara air itu berubah dan tidak berubah setelah tercampur benda yang najis

Kriteria perubahan terletak pada rasa, warna, atau bau aromanya. Dalam hal ini, bila berubah rasa, warna, atau aromanya ketika sejumlah air terkena atau kemasukan barang najis, maka hukum air itu menjadi najis juga. Sebaliknya, bila ketiga kriteria di atas tidak berubah, maka hukum air itu tetap suci dan mensucikan. Baik air itu sedikit maupun banyak.

Lanjut ke Materi Berikutnya