C. Jenis-Jenis Ibadah
Jenis ibadah sejatinya terbagi menjadi berbagai macam, tergantung bagaimana kita menilainya. Ada sebagian pandangan yang mengelompokkan ibadah berdasarkan bentuknya ke dalam dua kategori, yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Secara sederhana, arti kata mahdhah sendiri adalah murni atau tidak bercampur. Sedangkan ghairu mahdhah berarti tidak murni atau bercampur dengan hal lain.
Adapun yang dimaksud dengan ibadah mahdhah bisa diketahui lewat karakteristiknya sebagai berikut:
1. Ibadah mahdhah adalah perbuatan dan ucapan yang merupakan jenis ibadah sejak asal penetapannya, yang harus berdasarkan dalil syariat. Artinya, perkataan atau ucapan tersebut tidaklah bernilai kecuali sebagai ibadah. Dengan kata lain, tidak bisa bernilai netral (bisa jadi ibadah atau bukan). Ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan dalil-dalil yang melarangnya ditujukan kepada selain Allah Ta'ala, karena hal itu termasuk dalam kemusyrikan.
2. Ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan maksud pokok orang yang mengerjakannya, yaitu dalam rangka meraih pahala di akhirat.
3. Ibadah mahdhah hanya bisa diketahui melalui jalan wahyu, tidak ada jalan lain termasuk melalui akal atau budaya.
4. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang maksud penerapannya tidak dapat dijangkau oleh akal manusia, misalnya seperti shalat. Manusia tidak dapat memahami maksud di balik kewajiban melaksanakan ibadah shalat oleh syariat. Maka dari itu, pensyariatan shalat dimaksudkan murni untuk mendekatkan diri (qurbah) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Selain dikenal dengan ibadah mahdhah, ibadah yang masuk dalam kategori ini juga dikenal dengan nama ta’abbudi.
Contoh sederhana ibadah mahdhah adalah shalat. Shalat adalah ibadah mahdhah karena memang ada perintah (dalil) khusus dari syariat. Sehingga sejak awal mulanya, shalat adalah aktivitas yang diperintahkan (ciri pertama). Orang yang mengerjakan shalat pastilah berharap pahala akhirat (ciri kedua). Ciri ketiga, ibadah shalat tidaklah mungkin kita ketahui selain melalui jalur wahyu. Ciri keempat, rincian berapa kali shalat, kapan saja, berapa raka'at, gerakan, bacaan, dan seterusnya, hanya bisa kita ketahui melalui penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan hasil dari kreativitas dan oleh pikiran kita sendiri.
Sedangkan ciri ibadah ghairu mahdhah, sebagai berikut:
1. Ibadah (perkataan atau perbuatan) tersebut pada asalnya bukanlah ibadah. Akan tetapi, berubah status menjadi ibadah karena melihat dan menimbang niat pelakunya.
2. Maksud pokok perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi urusan atau kebutuhan yang bersifat duniawi, bukan untuk meraih pahala di akhirat.
3. Amal perbuatan tersebut bisa diketahui dan dikenal meskipun tidak ada wahyu dari para rasul.
Contoh sederhana dari ibadah ghairu mahdhah adalah aktivitas makan. Makan pada asalnya bukanlah ibadah khusus. Orang bebas mau makan kapan saja, baik ketika lapar ataupun tidak lapar, dan dengan menu apa saja, kecuali yang Allah Ta'ala haramkan. Bisa jadi orang makan karena lapar, atau hanya sekedar ingin mencicipi makanan. Akan tetapi, aktivitas makan tersebut bisa berpahala ketika pelakunya meniatkan agar memiliki kekuatan (tidak lemas) untuk shalat atau berjalan menuju masjid. Ini adalah ciri pertama.
Berdasarkan ciri kedua, kita pun mengetahui bahwa maksud pokok ketika orang makan adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) dalam hidupnya, sehingga dia bisa menjaga keberlangsungan hidupnya. Selain itu, manusia tidak membutuhkan wahyu untuk bisa mengetahui pentingnya makan dalam hidup ini. Ini ciri yang ketiga. Tanpa wahyu, orang sudah mencari makan.
Berdasarkan penjelasan di atas, ibadah mahdhah disebut juga dengan ad-diin (urusan agama), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan ad-dunya (urusan duniawi). Sebagaimana ibadah mahdhah disebut juga dengan al-‘ibadah (ibadah), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan al-‘aadah (adat kebiasaan).
Pembagian lain yang dirumuskan oleh ulama, dilihat dari aspek bolehnya diwakilkan kepada orang lain atau tidak, terbagi menjadi tiga macam:
1. Ibadah badaniyah mahdhah, maksudnya adalah ibadah yang murni berupa gerakan fisik, tanpa dicampuri dengan komponen lainnya, seperti shalat dan puasa. Maka jenis ibadah demikian tidak boleh untuk diwakilkan kepada orang lain, kecuali dalam satu permasalahan, yakni shalat sunnah thawaf, yang boleh diwakilkan kepada orang lain atas jalan mengikuti (tab’an) pada ibadah haji, yang boleh diwakilkan pada orang lain kecuali dalam satu permasalahan ,yakni sholat sunnah
Thawaf, yang boleh diwakilkan pada orang lain, atas jalan mengikuti (tab'an) pada ibadah haji, yang boleh diwakilkan.
2. Ibadah maliyah mahdhah. Maksudnya adalah ibadah yang murni hanya menyangkut urusan harta, seperti sedekah dan zakat. Dalam ibadah jenis ini, para ulama menghukumi boleh mewakilkan pada orang lain dalam pelaksanaannya.
3. Ibadah maliyah ghairu mahdhah, maksudnya adalah ibadah-ibadah yang terdapat kaitannya dengan harta, namun juga terkandung gerakan-gerakan fisik (badaniyah) di dalamnya. Contoh ibadah jenis ketiga ini seperti haji dan umrah, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan biaya dan terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang melibatkan gerakan fisik dalam melakukannya. Ibadah jenis ketiga ini boleh untuk diwakilkan, namun dengan syarat-syarat tertentu yang dijelaskan dalam literatur fiqih, seperti tidak mampu melaksanakan haji karena lumpuh, orang yang diwakili sudah pernah melakukan haji dan syarat-syarat lainnya. Maka ibadah jenis ketiga ini tidak seluas dan sebebas ibadah jenis kedua dalam hal bolehnya mewakilkan pada orang lain.
Sebenarnya, pembagian ibadah yang terakhir ini dapat dikerucutkan menjadi dua kategori, yakni ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang secara umum tidak dapat diwakilkan, dalam hal ini adalah ibadah badaniyah mahdhah. Adapun ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang secara umum dapat diwakilkan oleh orang lain, yang meliputi ibadah maliyah mahdhah dan ibadah maliyah ghairu mahdhah.