Bina Mualaf Bumi Asri

...dengan akhlak, moral atau etika. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad menyatakan yang artinya: "Yang paling utama di kalangan orang beriman adalah yang paling baik akhlaknya." Perintah ihsan adalah perintah untuk berbuat baik, berakhlak mulia, tidak saja kepada sesama manusia, melainkan juga kepada makhluk lainnya.

4. Tujuan Syari'at Islam

Fungsi al-Qur'an diturunkan kepada manusia adalah sebagai petunjuk dalam menjalani kehidupan. Fungsi tersebut dapat diwujudkan bila kandungan al-Qur'an dapat dipahami, dihayati, dan tentu saja diamalkan. Dalam rangka memahami al-Qur'an, diperlukan penafsiran terhadap teks-teks yang sarat dengan nilai-nilai universal.

Penafsiran al-Qur'an, seperti yang telah dilakukan oleh ulama-ulama terdahulu, tentu sangat beragam karena masing-masing dipengaruhi oleh lingkungan sosio-kultural yang mengitarinya. Biasanya, penafsiran yang mereka berikan adalah dalam rangka menjawab persoalan yang muncul dan berkembang saat itu, dan tidak dimaksudkan untuk berlaku sepanjang zaman. Artinya, agar al-Qur'an dapat berfungsi sebagaimana mestinya, upaya penafsiran al-Qur'an secara terus-menerus — kini dan di masa mendatang — merupakan suatu keniscayaan. Hanya dengan cara ini, persoalan-persoalan kontemporer, terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi dan etika bisnis, dapat dijelaskan dan dijawab oleh al-Qur'an.

Dalam kaitannya dengan hukum-hukum mu'amalah di atas — yang ayatnya sedikit — penafsiran kembali (reinterpretasi) merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kendati demikian, bukan berarti penafsiran itu bisa dilakukan secara serampangan. Di samping harus sesuai dengan kaidah penafsiran yang berlaku, hasilnya juga harus menjamin terciptanya kemaslahatan dalam kehidupan manusia.

Kemaslahatan itu penting karena merupakan tujuan dari syari'at itu sendiri. Muhammad Ma'ruf al-Dawalibi, seorang pakar Ushul Fiqh, menyatakan: "Tujuan Syari'at Allah adalah maslahat, dan di mana saja terdapat maslahat maka di sanalah syari'at Allah." Maslahat itu sendiri adalah suatu kondisi di mana masing-masing individu dapat memenuhi kebutuhan dharurinya (agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal), serta adanya jaminan untuk terpeliharanya kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Lanjut ke Materi Berikutnya