Sebagai contoh konkret, larangan Islam terhadap aktivitas ekonomi yang dapat merusak akal manusia, seperti memproduksi dan mengonsumsi minuman keras, adalah satu bentuk rekayasa Islam dalam menciptakan kemaslahatan kehidupan manusia, khususnya yang berkenaan dengan pemeliharaan akal (al-hifz al-‘aql). Demikian juga larangan Islam terhadap praktik riba juga bertujuan melindungi harta manusia dari eksploitasi pemilik modal.
E. Rangkuman
1. Islam adalah agama wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia agar mereka memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
2. Lingkup agama Islam terdiri dari aqidah, syari’ah, dan akhlak. Aqidah berbicara tentang keyakinan terhadap Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan tersebut. Syari’ah berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhannya (hablun min Allah) yang terangkum dalam ajaran ibadah, dan hubungan manusia dengan manusia (hablun min al-nas) yang terangkum dalam ajaran muamalah. Adapun ihsan berbicara tentang akhlak baik kepada Allah SWT, sesama manusia, maupun makhluk-makhluk lainnya.
3. Prinsip dalam ibadah adalah bahwa segala sesuatu itu diharamkan, kecuali ada dalil yang membolehkannya. Sedangkan dalam muamalah, prinsip yang berlaku adalah bahwa segala sesuatu dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
4. Tujuan dari syari’at Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan umat manusia dan menolak segala bentuk kemudaratan atau kerusakan.
Latihan
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Islam, Iman, dan Ihsan serta berikan contohnya?
2. Apa implikasi perbedaan prinsip yang berlaku dalam bidang ibadah dan prinsip yang berlaku dalam bidang muamalah?
3. Jumlah ayat ekonomi dalam al-Qur'an menurut Abdul Wahab Khallaf hanya terdiri dari 10 ayat, jumlah yang sangat sedikit. Apakah dengan kondisi ini ekonomi Islam dapat berkembang?